Pengesahan UU Otsus Papua Tingkatkan Eskalasi Sosial dan Politik

Pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, justru meningkatkan eskalasi sosial dan politik yang cukup signifikan di Tanah Papua.

Pengesahan UU Otsus Papua Tingkatkan Eskalasi Sosial dan Politik

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai saat melakukan serap aspirasi di Jayapura, Papua, Kamis (10/3). (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, justru meningkatkan eskalasi sosial dan politik yang cukup signifikan di Tanah Papua. Meski dua Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan implementasi dari UU tersebut sudah diterbitkan.

“Selain isu tentang Otonomi Khusus Jilid II yang secara umum masih menuai polemik, salah satu poin di dalamnya yang mengamanahkan tentang pemekaran daerah, juga menuai perdebatan di tengah masyarakat,” kata Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Kamis (10/3). 

Dimana beberapa waktu lalu, ratusan mahasiswa di Jayapura menggelar demonstrasi penolakan atas rencana pemekaran. Demonstrasi yang digelar di tiga titik, yaitu di Kampus Uncen Perumnas III Waena, depan Jalan SPG Teruna Bakti dan Kampus Uncen Abepura.

“Demo tersebut sempat melumpuhkan aktivitas masyarakat di Jayapura. Isu pemekaran yang berimplikasi pada lahirnya daerah otonomi baru (DOB), dipandang akan memberi ekses negatif pada orang asli Papua (OAP),” ujarnya. 

Secara umum, masyarakat Papua memandang pemekaran akan melahirkan bom waktu, yang menggerus eksistensi OAP di masa yang akan datang. Selain itu, tujuan pemerataan pembangunan dan maksimalisasi kesejahteraan melalui pemekaran wilayah, dipandang tidak akan tercapai.

“Sumber daya manusia dan infrastruktur daerah belum sepenuhnya siap untuk menerima kebijakan pemekaran. Akibatnya, masyarakat asli Papua hanya akan menjadi penonton dan objek pembangunan,” tandasnya.

Dia menambahkan, DOB di Tanah Papua hanya akan semakin memarjinalisasi orang asli Papua. Yang mana sejak puluhan tahun cenderung terabaikan dalam proses pembangunan.

“Isu pemekaran lahir dari kebijakan baru yang tertuang dalam Perubahan Kedua atas UU Otsus, sebagian besar isinya hanya merupakan gagasan pemerintah pusat dan bukan aspirasi daerah,” tukasnya.

Otsus Orang Asli Papua Daerah Otonomi Baru pemekaran ekses