Sudah Seharusnya Pendidikan bagi OAP Gratis

Persoalan pendidikan di Papua dinilai merupakan persoalan serius. Hal itu karena menyangkut kualitas kehidupan masyarakat Papua.

Sudah Seharusnya Pendidikan bagi OAP Gratis

Anggota DPD RI Filep Wamafma. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI) 

Wowsiap.com - Persoalan pendidikan di Papua dinilai merupakan persoalan serius. Hal itu karena menyangkut kualitas kehidupan masyarakat Papua.

“Pendidikan bagi masyarakat Papua - terutama orang asli Papua (OAP) - sudah seharusnya diberikan tanpa dipungut biaya alias gratis,” kata anggota DPD RI Filep Wamafma di Jakarta, Jumat (8/7).

Hal itu mengingat permasalahan pendidikan di Papua merupakan roh dari keberadaan Otonomi Khusus (Otsus). Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua maupun UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Otsus, menegaskan bahwa pendidikan merupakan tujuan diadakannya kebijakan Otsus tersebut.

“Hal ini berarti terdapat dasar hukum yang kuat untuk menempatkan pendidikan sebagai bagian utama dan urgen dari pembangunan manusia Papua. Terdapat beberapa dasar hukum yang kiranya dapat memberikan arah dan paradigma pikir bahwa sejatinya dengan dana Otsus yang sangat besar, pendidikan bagi OAP adalah gratis hukumnya,” ujarnya.

Dijelaskan, setidaknya terdapat delapan dasar hukum layanan pendidikan gratis bagi OAP baik di Papua maupun Papua Barat. Pertama, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, berikut perubahannya yaitu UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Payung hukum di level UU ini tidak menyebutkan secara tersurat tentang pendidikan gratis melainkan menekankan adanya afirmasi bagi OAP. Padahal, UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa pertimbangan lahirnya UU Otsus ialah dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi dan melindungi hak dasar OAP,” tandasnya.

Kepastian Hukum
Baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum. Filep menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan afirmasi itu, maka disediakan dana yang sangat besar bagi pengembangan pendidikan di Papua.

“Besarnya dana itu termuat dalam pasal-pasal berikut. Pasal 34 ayat (3) huruf c angka (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Otsus lama). Yang menyebutkan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU),” tegasnya.

Terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Lalu, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan). Yang menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, ditujukan untuk paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan.

“Kemudian, Pasal 36 UU Otsus Perubahan yang menegaskan bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70 persen) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH). Dimana dialokasikan sebesar 35 persen untuk belanja Pendidikan,” tuturnya.  

Selanjutnya, Filep menyebutkan dasar hukum Kedua adalah PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Menurutnya, setelah payung hukum di level UU, PP Nomor 106 ini merupakan kunci bagi penyelenggaraan pendidikan gratis di Papua.

“PP ini secara tersurat menggarisbawahi pendidikan gratis di Papua. Dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan,” jelasnya.

Lampiran
Dalam kaitan dengan hal tersebut, prinsip umum kebijakan (in casu bidang pendidikan), berkaitan erat dengan pengelolaan dana Otsus yang dialokasikan untuk pendidikan. Turunan dari pasal tersebut kemudian dimuat dalam bagian Lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari PP ini.

“Dalam bagian Lampiran dari PP ini, tepatnya di angka 1 huruf d, menegaskan secara definitif kewenangan Pemerintah Provinsi Papua dalam hal manajemen Pendidikan. Yaitu menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, tanpa dipungut biaya alias gratis,” imbuhnya.

Adapun dasar hukum Ketiga yaitu PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Menurutnya, Pasal 3 PP Nomor 107 Tahun 2021 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa penerimaan dalam rangka Otsus, dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan.

“Termasuk keberpihakan bagi OAP dan pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan dengan memprioritaskan OAP. Dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP tersebut dikatakan bahwa penerimaan dalam rangka Otsus tersebut harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terutama OAP,” ucapnya.

 

OAP Papua Otsus pendidikan gratis