DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua menjadi UU.
Ketua DPR RI Puan Maharani usai rapat paripurna pengesahan UU Provinsi Papua Selatan, UU Papua Provinsi Papua Tengah dan UU Provinsi Papua Pegunungan. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah. Dimana bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Tiga UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.
“Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya. Pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan, selama proses panjang itu, sudah dibahas juga efektivitas UU tersebut untuk penyebaran pembangunan di Papua. Meski demikian, DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU itu.
“DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua, yang lebih dibandingkan daerah lain. Yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun dan 50 tahun untuk tenaga honorer,” tandasnya.
Menjamin
Lewat ketiga UU ini, kata dia, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Dia berharap, peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua.
“Soal DOB Papua berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI. Sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum. Saya mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai,” tegasnya.
Karenanya, Komisi II DPR dan pemerintah diharapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah Dapil. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut.
Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi delapan kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki sembilan kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
“Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua. Karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” tukasnya.