Bocah 5 Tahun Dirantai

Usai Nyalakan Kompor, Tersangka Sengaja Tinggalkan Keponakannya Dalam Keadaan Dirantai

Polres Sumedang Jawa Barat menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (6/1/2022) menyusul penemuan bocah berusia 5 tahun yang kedua tangan dan kakinya dirantai.

Usai Nyalakan Kompor, Tersangka Sengaja Tinggalkan Keponakannya Dalam Keadaan Dirantai

Polres Sumedang gelar konferensi pers kasus bocah 5 tahun diranrai

Wowsiap.com - Polres Sumedang Jawa Barat menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (6/1/2022) menyusul penemuan bocah berusia 5 tahun yang kedua tangan dan kakinya dirantai.

Berikut pengakuan tersangka S yang tak lain bibinya korban kepada penyidik:

Sebelum pergi meninggalkan R keponakannya seorang diri di rumah, S menyalakan kompor, memasak air di panci.

Kompor itu tidak keburu dimatikan sehingga ketika air di dalam panci habis, api yang membakar panci menimbulkan asap. 

"Asap itu diketahui tetangga. Para tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api. Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan terlentang," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

S sengaja meninggalkan korban  dalam keadaan kedua tangannya dirantai ke velg mobil dan kedua kakinya dirantai ke teralis besi ruangan kamar lantai 2. Tersangka melakukan itu karena korban tak bisa diam.

S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia jerat pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Polres Sumedang kapolres Sumedang bocah dirantai Aula Tribrata Mapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto