Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sumedang melakukan penggeledahan di rumah bertuliskan dijual di Perumahan Komplek Angkrek Regency No.27, RT 04 RW 10, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Rumah tersangka sekaligus korban
Dari rumah yang menjadi tempat penyekapan dan kekerasan R (5), polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga membawa Susilawati (53) tersangka ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP.
"Kami mengamankan dua sapu, satu pipa, wajan dan alat penggorengan serta panci dan rantai. Barang bukti itu digunakan oleh tersangka untuk mengikat korban," ungkap Mochammad Ade Rizki di lokasi kejadian usai memimpin olah TKP, Kamis (6/1/2022).