Polres Sumedang menetapkan Susilawati (53) sebagai tersangka penyekapan dan kekerasan terhadap R (5) di Perumahan Komplek Angkrek Regency Blok Soka No.27, RT 04 RW 10, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
Bocah berusia 5 tahun yang dirantai
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pelaku menyekap korban lantaran merasa kesal dengan kelakuannya yang tak bisa diam, sehingga mengikatnya menggunakan rantai besi.
Selain disekap, korban juga mengalami sejumlah luka akibat kekerasan dari benda tumpul yang dilakukan tersangka. Pengakuannya, korban dicubit dan disiram minyak panas.
"Kondisi korban saat ini sehat dan sedang dirawat oleh tim trauma healing Polres Sumedang. Kami juga bekerjasama dengan pihak Dokkes Polda Jabar untuk merawat anak ini. Diharapkan traumanya bisa disembuhkan dan bisa menjadi normal kembali," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun.