Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menilai, kasus sengketa tanah di daerah antara masyarakat dengan perusahaan sering kerap terjadi.
Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bambang Sutrisno. (Foto: Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“Permasalahan sengketa tanah memang memerlukan waktu yang Panjang. Karena banyak sekali yang terlibat dan permasalahan tersebut. Namun pada posisi ini masyarakat selalu saja berada dalam kondisi yang lemah,” kata Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno kepada wowsiap.com, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, lebanyakan masyarakat lemah di fakta dan data. Sehingga, perlu berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membuat terobosan masalah sengketa tanah seperti ini.
“Tugas BAP DPD RI sangat berat. Namun ada kepuasan tersendiri dalam menyelesaikan kasus permasalahan di masyarakat. Artinya jika masalah itu selesai, maka ada sumbangsih dari DPD RI yang telah diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia mengimbau, masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan kasus kepada BAP DPD RI - baik sengketa tanah, ganti rugi atau lainnya - harus menyiapkan data yang lengkap. Sebab, terkadang masyarakat mengirimkan data-data yang tidak lengkap.
“Namun tetap kita tindaklanjuti. Tapi jika masyarakat memberikan data-data yang lengkap, maka kami bisa segera cepat bertindak,” tandasnya. Nantinya pengaduan itu akan dibuat suatu telaah sebelum ditindaklanjuti.
Apabila hasil telaah tersebut relevan, maka akan ditindaklanjuti. Puncaknya kita hadirkan semua stakeholder yang terlibat di situ. Dia juga menjelaskan tidak sedikit masalah yang telah diselesaikan oleh BAP DPD RI.
“Salah satunya, masalah perizinan listrik di Sumatera Utara. Alhamdulilah, permasalahan itu sudah kami selesaikan dan sudah disetujui oleh Bupati setempat. Sebenarnya permasalahan itu hanya komunikasi saja, kita dudukan semua yang terlibat dan kendala selama 13 tahun sudah bisa terselesaikan,” paparnya.