Hak-hak ini perlu dipahami dan menjadi atensi bagi Kapolri, Kabareskrim dan juga Propam.
Egi Sudjana, Google Gelora
"klien saya itu Gus Nur dan Bambang Tri ditahan di sel bawah tanah. Saya sudah naik ke lantai 15 untuk temui penyidik guna menanyakan hal itu namun disebutkan para penyidik kasus ini sedang pergi ke Surabaya, " kata Egi Sudjana seperti dilansir wowsiap dari Channel Youtube, Jumat (21/10/2022).
Egi yang mengenakan topi pet berwarna hitam itu menyebutkan tindakan dari para penyidik yang dinilai berjumlah 40 orang itu dan tidak mau menemui perlu dipertanyakan kesediaannya dalam menjalankan presisi sebagai tagline Polri.
"Penyidik itu kan tidak hanya satu jika dilihat dari surat kan banyak ada 40, tapi satu pun tidak ada yang menemui kita. Hal ini jelas perlu diperhatikan oleh Kapolri, Kabareskrim dan juga Propam Polri, " katanya pria yang bermukim di Bogor Jawa Barat ini.
Egi menegaskan tugas dari Polri itu dilihat dari Presisi harus menganyomi, melayani dan melindungi rakyat. Ditambahkan Egi, ketika ingin mengunjungi atau berkomunikasi dengan keluarga tahanan seperti istri itu juga tidak bisa.
"Ketika besuk dan ingin berkomunikasi dengan istrinya juga tidak bisa dengan alasan tidak boleh pakai alat komunikasi. Saya bilang pakai handphone saya tapi juga tetap tidak bisa. Hak-hak ini perlu dipahami dan menjadi atensi bagi Kapolri, Kabareskrim dan juga Propam, " katanya. .
Egi menyebutkan dua hal yang ingin disampaikan pertama kasus Gus Nuril dan Bambang Tri itu kan ijasah palsu koridornya hukum perdata dan sebenarnya tidak ada urusan dengan polisi.
"Kedua saya ingin sampaikan pengajuan penangguhan penahanan terhadap ke dua tersangka ini kepada polisi, tolonglah diberikan kalau taat kepada KUHAP, "tandasnya.