Perbaiki Layanan Sebelum BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik

Ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik, harus dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.

Perbaiki Layanan Sebelum BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik, harus dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.

“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan, agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru tersebut,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (24/2).

Seperti diketahui, syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik, tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Inpres tersebut berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022. Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha. “Kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,” ujarnya.

UU tersebut berisi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, dia menilai adanya polemik atas aturan tersebut karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda. Optimalisasi kepesertaan BPJS juga menjadi kunci.

Hal itu agar implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat terealisasi dengan baik. Peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan, akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan” tandasnya.

Dikatakan, perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius. Hal itu dengan melihat sejumlah kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini.

“Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan seperti repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Diantaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit,” tegasnya.

BPJS Kesehatan syarat pelayanan masyarakat