Ini 4 narapidana korupsi yang dibebaskan bersyarat Selasa (6/9/2022). Eits, jangan senang dulu ke empatnya masih menjadi klien dari Bapas!
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi membenarkan kabar pembebasan ke empat koruptor itu kini telah bebas secara bersamaan pada hari Selasa (6/9/2022). Rika menyebutkan proses bebas dari empat terpidana korupsi itu sesuai dengan mekanisme yang juga bisa dilakukan oleh narapidana lainnya. Mekanismenya itu tak lain telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Rika mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Iya informasi itu betul ke empatnya sudah bebas bersyarat dan telah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif," kata Rika Aprianti saat dihubungi wowsiap.com melalui saluran telpon, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Rika menjelaskan ke empat narapidana korupsi itu meski sudah bisa menghirup udara bebas namun masih memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Balai Permasyarakatan (Bapas) sesuai dengan daerah tempat tinggalnya. Dia menambahkan selama masih proses bimbingan itu ke empatnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
"Bebas secara murni belum, ke empatnya masih menjadi klien dari Bapas dan wajib mengikuti bimbingan di sana. Jika melanggar tentu saja proses bebas bersyaratnya dicabut," tandasnya.