Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Jual-Beli Tanah Bertentangan dengan Hak Azasi

Kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan juga syarat naik haji dan umroh, dikiritik keras.

Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Jual-Beli Tanah Bertentangan dengan Hak Azasi

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan juga syarat naik haji dan umroh, dikiritik keras. Dimana kabarnya syarat tersebut akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

“Saya meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dibatalkan, karena bertentangan dengan hak asasi warga negara,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Senin (21/2).

Selain itu, kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Padahal dirinya berulang kali menyampaikan agar pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi.

“Jika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat, maka setiap orang harus mendaftar BPJS dan dikenakan iuran. Hal ini sangat tidak logis, karena ada sebagian orang tidak mendaftar kepesertaan BPJS,” ujarnya.

Sebab, sebagian orang ketika sakit membayar sendiri pelayanan jasa kesehatan yang dibutuhkannya. Selain itu, banyak kelompok masyarakat yang berkeberatan karena sedang tidak mampu bayar BPJS akibat terkena PHK, usahanya bangkrut dan masalah lainnya. 

“Oleh karena itu, jika pemerintah memaksakan iuran BPJS bagi seluruh warga yang memerlukan SIM, STNK dan pengajuan lainnya, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Optimalisasi program JKN jangan sampai memaksa rakyat yang lagi dalam keadaan sulit,” tandasnya.

Karena, kebijakan seharusnya memudahkan urusan masyarakat dan bukan menjadi lebih rumit. Memaksa rakyat itu tidak beda dengan otoriter, dan seharusnya tidak boleh dilakukan di negara demokrasi.

“Seharusnya, optimalisasi BPJS Kesehatan dilakukan dengan meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya. Artinya, kalau masyarakat paham pengelolaan dan puas dengan pelayanannya, saya kira akan tertarik dengan sendirinya untuk aktif sebagai peserta BPJS. Bukan dengan memaksakan BPJS Kesehatan sebagai syarat ini dan itu,” tegasnya.
 

BPJS Kesehatan syarat optimalisasi JKN masyarakat