Perpanjang Masa Jabatan Presiden Tak Miliki Dasar Hukum

Wacana memperpanjang jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Preiden Ma’ruf Amin, menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Perpanjang Masa Jabatan Presiden Tak Miliki Dasar Hukum

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (Foto: dpd.go.id)

Wowsiap.com - Wacana memperpanjang jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Preiden Ma’ruf Amin, menuai penolakan dari berbagai kalangan. Sebab, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden, tidaklah mudah dan sederhana.

“Hal itu mengingat landasan hukum di dalam konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan,” kata Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).

Seperti diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan itu muncul ketika Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa para pelaku usaha di Indonesia berkeinginan agar Pemilu 2024 diundur. Bahlil menuturkan, bahwa diundurnya Pemilu bisa menjadi langkah yang lebih baik bagi Indonesia.

Sebab, situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. “Perpanjangan masa jabatan presiden, tidak ada landasan hukumnya. Karena di dalam konstitusi sendiri sudah di atur masa jabatan presiden hanya lima tahun,” ujar Mahyudin.

Dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Selain itu, perpanjangan masa jabatan presiden juga akan bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin pada pemilu presiden (Pilpres) 2019.

“Rakyat memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk jangka waktu lima tahun hingga 2024. Perpanjangan masa jabatan presiden akan bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat,” tandasnya.

Dia menambahkan, jalan yang bisa ditempuh untuk perpanjangan masa jabatan presiden salah satunya harus melalui amandemen UUD NRI 1945. Namun hasil amandemen tidak serta merta bisa diberlakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini.  

“Jikapun kita mengamandemen UUD NRI 1945 dengan mengubah lama masa jabatan presiden, maka itu tidak bisa di berlakukan untuk masa jabatan sekarang. Akan tetapi untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil pilpres yang akan datang,” tegasnya.

jabatan presiden amandemen lima tahun masa