Upaya Kelompok DPD RI di MPR untuk mendorong Amandemen ke-5 sebagai pintu untuk memperkuat DPD RI dan membuka peluang calon presiden jalur non-partai politik.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“Sebagai sebuah upaya konstitusional, tentu saya harus mendukung,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Rapat Pleno Kelompok DPD RI di MPR RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Oleh karena itu, dia meminta Kelompok DPD RI di MPR RI menjabarkan pelanggaran konstitusional aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Yakni yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Konstitusi kita sudah jelas dan tegas hanya mengatur tentang syarat keterpilihan melalui persentase dan sebaran wilayah. UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak mengatur tentang syarat persentase tentang pencalonan bagi calon presiden maupun wakil presiden,” ujarnya.
Menurutnya, calon perseorangan bagi presiden dan wakil presiden merupakan keniscayaan dalam praktik ketatanegaraan. Tujuannya, agar dapat menghasilkan pemimpin bangsa yang berkarakter kuat.
“Dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat daripada kepentingan golongan tertentu. Dorongan lahirnya calon perseorangan juga untuk menyadarkan seluruh elemen bangsa, bahwa bangsa ini bukan hanya milik partai politik,” tandasnya.
Untuk itu, dalam pandangan Kelompok DPD di MPR perlu dipertegas posisi DPD RI secara kelembagaan adalah menuntut agar amandemen UUD 1945 harus dilakukan. Yakni dengan menegaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan secara perseorangan.
“Saya meminta Kelompok DPD RI di MPR RI menyuarakan hal ini secara lantang. Sebab, rakyat bersama DPD RI. Rakyat memiliki pandangan dan kegelisahan yang sama dengan DPD RI,” tegasnya.