Putusan MK Tolak Presidential Threshold Akui Adanya Oligarki?

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 terkait judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI, dinilai menarik. Sebab dalam putusan tersebut tersebut justru mengakui adanya oligarki. 

Putusan MK Tolak Presidential Threshold Akui Adanya Oligarki?

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahfud Mattalitti. (Dok. Pribadi)

Wowsiap.com - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 terkait judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI, dinilai menarik. Sebab dalam putusan tersebut tersebut justru mengakui adanya oligarki. 

“Di halaman 74, dari putusan sebanyak 77 halaman itu, tertulis salah satu pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Mina, Arab Saudi, Jumat (8/7).

Dimana dalam putusannya, Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi,” ujarnya mengutip bunyi putusan tersebut. 

Menurutnya, hal itu berarti oligarki itu ada dan nyata. Tetapi menurut MK, tidak ada jaminan mereka akan hilang dengan dihapusnya Pasal 222 itu. “Jadi artinya dibiarkan saja seperti ini, oligarki tetap ada dan polarisasi yang merugikan masyarakat tetap ada,” tandasnya.

Dikatakan, upaya DPD RI dan puluhan elemen masyarakat lain yang telah mengajukan judicial review atas Pasal 222. Yakni dengan semangat untuk meminimalisir kerugian rakyat yang timbul akibat Pasal tersebut.

“Namun yang ditolak oleh MK, karena bagi MK tidak ada jaminan dengan dihapusnya Pasal 222 itu, lantas kerugian yang dialami rakyat - akibat adanya oligarki dan polarisasi - akan hilang. Jadi dengan kata lain, apakah bisa dibuat dalam kalimat; biar saja kerugian itu terus dirasakan rakyat,” tegasnya balik bertanya. 

Inilah yang disebut oleh banyak tokoh bahwa MK bukan lagi menjadi the guardian of the constitution dan penjaga tegaknya demokrasi. Akan tetapi telah berubah menjadi the guardian of oligarchy. 

“Inilah kejahatan yang dibiarkan tetap ada. Karena dianggap upaya untuk mereview UU tersebut bukan jaminan kejahatan yang merugikan rakyat itu hilang. Waraskah kita sebagai bangsa,” tukasnya.
 

Putusan MK presidential threshold oligarki DPD RI