Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dinilai selama ini banyak menggunakan fasilitas bahkan institusi DPD RI. Yakni untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI Effendi MS Simbolon. (Koordinatoriat Wartawan Parlemen)
“Tidak boleh kemana-mana bicara politik atas nama DPD RI. Misalnya gugat presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi nol persen. Itu kan untuk kepentingan pribadinya agar bisa nyapres. Itu tidak boleh,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi MS Simbolon di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (30/6).
Menurutnya, PT 20 persen itu agar para capres itu terseleksi dengan baik. Sehingga tidak semua orang dengan bebas bisa nyapres. “Kalau nol persen, yang mau nyapres bisa ribuan orang. Itu mau pilpres atau Sipenmaru (sistem penerimaan mahasiswa baru),” ujarnya.
Kalau memang mau nyapres, lanjutnya, sebailnya LaNyalla membuat partai politik. Apakah partainya dipilih atau tidak oleh rakyat. Kalau dipilih dan dapat suaranya berapa, itulah kau jadikan mandat amanat rakyat itu untuk maju nyapres.
“Jangan pakai lembaga DPD RI untuk gugat PT presiden untuk nyapres. Apalagi kalau untuk kepentingan politik pribadinya tersebut menggunakan lembaga DPD RI berikut anggaran dari APBN,” tandasnya.
Sebab, republik akan menjadi kacau kalau semua orang semaunya sendiri. Sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, dirinya mengaku terikat dengan sembilan fraksi DPR RI yang lain.
“Kalau keluar gedung ini, saya tidak bisa saya membawa-bawa DPR RI. Kesibukan politik LaNyalla luar biasa. Pagi ini di sini, siang di situ, sore di sana dan malam di luar sana. Lalu, anggota DPD RI yang lain pada kemana? Tidak ada yang berani mengkritisi,” tegasnya balik bertanya.