Menurut Bagja, pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu 2024
Ilustrasi net
Imbauan tersebut disampailan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (13/8/2022).
Menurut Bagja, pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu 2024.
Untuk itu, Bawaslu, lanjut Bagja menyampakan telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.
“Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” kata Bagja.
Bagja menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.