Masyarakat Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mengajukan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) bernama Kabupaten Tayan.
Raja Keraton Pakunegara Tayan XIV, Paduka Yang Mulia Gusti Yusri saat menerima kunjungan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“Wilayah administrasi ini sedang berproses menjadi wilayah otonomi baru. Sudah cukup lelah kami berjuang. Sudah 12 tahun dan sudah mendapatkan SK,” kata Raja Keraton Pakunegara Tayan XIV, Paduka Yang Mulia Gusti Yusri di Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat, (10/6).
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, pihaknya masih berjuang karena ada moratorium (penghentian) DOB.
“Kami tunduk kepada keputusan pemerintah. Kami mendambakan Tayan sebagai kabupaten bukan semata-mata berlatar belakang politik, tapi sejarah,” ujarnya.
Apalagi sejak dulu Tayan memang wilayah otonomi. Tayan juga pernah pernah menjadi wilayah Swapraja. Selain itu, pernah jadi pemerintah Kewedanaan. Wilayah administratifnya sama.
“Selain itu, Tayan adalah kerajaan, sebuah state. Pada tahun 1957, wilayah Tayan bersama Sekadau dilebur ke dalam Kabupaten Sanggau. Tetapi sekarang Sekadau sudah menjadi kabupaten. Sedangkan Tayan masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Sanggau,” tandasnya.
Perhatian
Di sisi lain, Gusti Yusri juga berharap ada perhatian lebih terhadap Keraton Pakunegara Tayan. Sejauh ini, perhatian yang diberikan Pemprov Kalbar maupun Pemkab Sanggau sudah lebih dari cukup.
“Namun masih di luar dari ekspektasi kami. Sebagai penerus budaya daerah dan budaya lokal, kami berharap warisan ini bisa dipertahankan,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka. Dijelaskannya, luas wilayah Kabupaten Sanggau 12.800 kilometer persegi yang terdiri dari 15 kecamatan, 163 desa dengan jumlah penduduk mencapai 480 ribu jiwa.
“APBD kami sebesar Rp 1,6 triliun. Dimana sebanyak Rp 600 miliar lebih untuk bayar gaji, sisanya untuk operasional dan pembangunan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, LaNyalla siap memperjuangkan aspirasi tersebut. Namun, di sisi lain, pemerintah belum mencabut moratorium untuk DOB.
“Sehingga hal ini memang perlu perjuangan ekstra untuk meyakinkan pemerintah. Dimana kemampuan Fiskal DOB Tayan memenuhi syarat,” ucapnya.
Hal itu karena DOB bagi pemerintah pusat akan memberatkan neraca APBN, terkait Dana Transfer Daerah. Karena itu, harus ditunjukkan bahwa DOB Tayan secara Fiskal mampu dan tidak menjadi beban pusat.
“Meskipun salah satu fungsi DPD RI adalah memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk DOB, tetapi keputusan akhir tetap di pemerintah. Apalagi DOB harus dipayungi dengan Undang-Undang, dimana pembentuknya adalah Pemerintah dan DPR RI,” jelasnya