KPU Buat Berbagai Kemudaan Aturan Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat berbagai kemudahan aturan pendaftaraan peserta dan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Hal itu berdasarkan UU No.7 Tahun 2007.

KPU Buat Berbagai Kemudaan Aturan Pendaftaran

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Anis Matta.

Wowsiap.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat berbagai kemudahan aturan pendaftaraan peserta dan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Hal itu berdasarkan UU No.7 Tahun 2007.

“Jadi kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit? Semua partai politik harus segera menyiapkan pemenuhan persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara serah terima berkas verifikasi partai politik (parpol) 7 DPW kepada DPN Partai Gelombang Rakyat Indonesia di Jakarta, Jumat (27/5).

Dia mengatakan, pendaftaraan peserta Pemilu 2024 akan dibuka dari tanggal 1-7 Agustus 2022. Karena itu, dia meminta parpol untuk mendaftar di awal-awal waktu, bukan diakhir saat batas waktu pendaftaran atau deadline.

“Kami sangat menyarankan agar hadir dan mendaftardi KPU di hari-hari awal. Supaya ketika ada yang kurang, ada kesempatan untuk melengkapinya sampai deadline hari terakhir,” imbuhnya.

Tapi kalau hadir 7 Agustus 2022 jam 9 malam, misalkan, dan pendaftaran ditutup jam 24.00 WIB, maka kalau ada dokumen yang tidak ada atau tidak lengkap, sudah tidak ada kesempatan memasukkan lagi. Baik lewat SiPOL maupun hardcopy, karena pendaftarannya sudah ditutup.

“Setiap parpol juga diminta agar memperhatikan timeline pendaftaran peserta Pemilu 2024. Hal itu supaya tidak dinyatakan sebagai TMS (tidak memenuhi syarat), karena kesalahan tidak memperhatikan timeline pendaftaran,” ucapnya. 

Hal ini penting bagi parpol untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Sampai menghitung timeline-nya, karena dokumen yang dimasukkan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

 

KPU parpol pemilu dokumen timeline