Polisi terpaksa melakukan upaya penangkapan terhadap Nikita Mirzani lantaran tersangka tidak kooperatif
Nikita Mirzani saat diamankan di Loby Utama Senayan City (Foto: ist)
Polisi terpaksa melakukan upaya paksa terhadap Nikita lantaran tidak kooperatif terhadap petugas.
Tim penyidik menangkap ibu tiga anak itu di loby utama Senayan City, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB, dan langsung digelandang ke Polresta Serang Kota.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan upaya penjemputan paksa dilakukan lantaran tersangka cenderung tidak kooperatif saat Polisi melakukan penyidikan, bahkan tersangka mengabaikan surat panggilan Polisi pada tanggal 24 Juni 2022.
"Surat panggilan tidak direspon dengan baik, bahkan tersangka meminta polisi menjadwalkan ulang pada Rabu, 6 Juli 2022, namun tersangka tidak juga mengindahkan upaya restorative justice yang dilakukan polisi," kata Shinto.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan atau tidak. Nikita juga berhak didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan.