Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam oleh Satreskrim Polresta Kota Serang, pada Jumat malam (22/7/2022) pihak kepolisan melepaskan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fachmi Bachmid (Foto: wowsiap)
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam oleh Satreskrim Polresta Kota Serang, pada Jumat malam (22/7/2022) pihak kepolisan melepaskan Nikita Mirzani.
Didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid mengatakan pada malam ini saya tidak ingin membahas soal pencemaran nama baik, hanya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah mengabulkan permohonannya agar Nikita Mirzani tidak ditahan.
"Selama menjalani proses pemeriksaan pihak polisi memperlakukan dengan baik Nikita dan anaknya," terang Facmi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan ini Nikita tidak jadi kami tahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan adanya permohonan dari kuasa hukumya.
"Dan penyampaian ini mendapatkan respon dari penyidik sehingga malam ini Nikita bersama anaknya dapat dipersilahkan kembali pulang kerumahnya," jelas Sinto Silitonga
"Meski tidak dilakukan penahanan namun penyidik tetap terus dan harus dapat menuntaskan permasalahan ini," tambahnya.
Sebelumnya, penetapan penahanan ibu tiga anak ini lansgusng disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Seperti diketahui, tim penyidik menangkap ibu tiga anak itu di loby utama Senayan City, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB, dan langsung digelandang ke Polresta Serang Kota.