Penetapan penahanan ibu tiga anak ini lansgusng disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga
Nikita Mirzani (Foto: dok wowsiap)
Penetapan penahanan ibu tiga anak ini langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Nikita juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum diperiksa lebih dalan oleh Penyidik Polresta Serang Kota.
Shinto menambahkan, bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian.
Sebelumnya, Kamis (21/7/2022) Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat bersama anaknya Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta.
Shinto Silitonga menerangkan bahwa upaya tersebut diambil karena Nikita disebut tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.