Gelar Perkara Kasus Odong-odong Tertabrak Kereta Tewaskan Sembilan Orang

Polres Serang menyatakan akan segera menentukan status hukum sopir dari kendaraan odong-odong yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan sembilan orang.

Gelar Perkara Kasus Odong-odong Tertabrak Kereta Tewaskan Sembilan Orang

Polres Serang melakukan gelar Perkara kasus odong-odong tertabrak kereta

Wowsiap.com - Polres Serang menyatakan akan segera menentukan status hukum sopir dari kendaraan odong-odong yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan sembilan orang. Polisi mengaku saat ini sedang melakukan gelar perkara terhadap sopir inisial JL.

“Kita melakukan gelar dulu, nanti baru ditetapkan status (tersangkanya), nanti kita tingkatkan statusnya,” kata Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina dalam keterangannya di Serang, Rabu (27/7/2022).

Tiwi mengatakan, hasil identifikasi, ada 22 orang penumpang yang mengalami luka-luka akibat odong-odong tertabrak kereta pada pukul 11.00 WIB Selasa (26/7/2022). Tidak ada tambahan korban yang tewas akibat tabrakan maut tersebut.

“Untuk yang luka-luka ada 22 orang, sedangkan total penumpang ada 32 orang,” paparnya.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto sebelumnya juga menegaskan sopir odong-odong inisial JL bisa dikenai ancaman berlapis. Ancaman karena menggunakan kendaraan tidak sesuai ketentuan diatur di UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Secara spesifik di sana mengatur kendaraan over-dimensi dan kapasitas. Terkait kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di perlintasan kereta api, menurutnya, ini juga diatur di UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ada juga aturan turunan PP 61 Tahun 2016 pada terkait perlintasan sebidang pada kereta api.

“Pasti ada ancamannya, terkait implementasi penyidikan ini adalah domain kapolres, terkait pelanggarannya kemudian peristiwa terjadi sampai saat ini,” ujar Budi.

Untuk jenis kendaraan, hasil olah TKP ditemukan bahwa JL mengendarai odong-odong yang dimodifikasi dari mobil barang jenis Isuzu. Kendaraan ini didesain agar bisa menampung 26 penumpang sekali jalan.

“Dimodifikasi yang diduga sasisnya adalah kendaraan mobil barang kemudian mesinnya adalah mesin jenis Isuzu,” ujarnya.

Berita terkini Polres Serang sopir odong-odong Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina Kereta Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto UU 22 Tahun 2009