Penjabat Kepala Daerah yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, harus memenuhi kualifikasi.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Biro Pemberitaan DPR)
“Selain itu, berintegritas dan tahu kondisi rill pembangunan daerah yang akan dipimpinnya. Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Senin (18/4).
Seperti diketahui, gelombang pertama Penjabat Kepala Daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022, dengan jumlah 101 orang. Sementara itu pada tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara.
“Penjabat Kepala Daerah yang nantinya dipilih harus sudah menguasai kebutuhan dari daerah yang akan dipimpinnya. Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya,” ujarnya.
Sebab, rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19. Meskipun akan menjabat sementara, Penjabat Kepala Daerah harus menjalankan pemerintahan daerah dan melayani rakyat dengan all out.
“Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menjalankan tugas-tugas secara seadanya, karena merasa jabatannya hanya sementara. Apalagi hanya mengambil keuntungan sesaat dari jabatannya,” tandas dia.
Apalagi, masa tugas Penjabat Kepala Daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif. Bila menjalankan jabatannya hanya seadanya, maka hanya akan merugikan rakyat.
“Masih ada waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk menunjuk Penjabat Kepala Daerah gelombang pertama. Pemerintah harus melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik,” tegasnya.
Masukan
Dia juga mengingatkan agar pemerintah menyiapkan sarana yang memadai. Khususnya bila masyarakat hendak memberi masukan. Pemerintah juga perlu melakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik.
“Pemerintah diharap cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Penjabat Daerah. Yakni dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah,” imbuhnya.
Sebab, penting sekali bagi pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya. Pengawasan dan evaluasi juga harus dilakukan secara berkala, tanpa menunggu masa jabatannya habis.
“Jika di tengah jalan nantinya kinerja Penjabat Kepala Daerah ini mulai terlihat lemah, - apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya - segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” ucapnya.
Karenanya, dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para Penjabat Kepala Daerah. Selain itu, Pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.
“Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” tukasnya.