Satreskrim Polres Tasikmalaya membongkar praktek judi online jenis togel dan slot.
Kelima orang tersebut ialah pemain, pengepul, perumus angka hingga pemilik akun judi online.
Kelima orang tersebut ialah pemain, pengepul, perumus angka hingga pemilik akun judi online.
“Kami ungkap kasus judi online dari wilayah Selatan Tasikmalaya. Lima pelaku diamankan masing-masing beda perannya mulai pemasang, pengepul, perumus sampai yang punya akun,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Kamis (25/8/2022).
Kelima pelaku masing masing Odik Wilman, Eris Kusdinar, Uus Yusuf dan Hedi Setiadi serta Yedi. Sehari-hari, mereka bekerja sebagai petugas parkir dan penarik ojek.
“Operatornya itu atas nama Odik, dia yang mempunyai akun judi online. Jadi yang mau masang harus ke Odik. Uang dikumpulkan di pengepul Eris,” ucap Dian.
Dari seluruh pelaku, tambah Dian, diamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan berbagai bank dan kartu ATM serta uang tunai.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Dian.
Pelaku judi online togel ini mengaku kerap memasang taruhan berdasarkan hal mistis dan tidak logis. Angka yang dipasang berdasar mimpi, mengacak angka pelat nomor kendaraan yang terlibat kecelakaan, memasang nomor cantik kendaraan hingga menggunakan rumus tertentu.
“Cara mendapatkan nomor togel yang akan dipasang, salah satunya dengan menggunakan rumus tertentu. Nomor yang sudah keluar hari kemarin, kita rumus. Ada pak rumusnya ada bukunya,” kata Hedi salah seorang tersangka.
“Cara yang kedua, dengan mengacak atau membolak balikan nomor kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Selain itu, memasang nomor cantik hasil dari pemantauan sekilas pada nomor kendaraan ada juga dari petunjuk mimpi,” ujar Hedi menambahkan.
Celakanya, meski beberapa kali sempat menang, seringnya pelaku kalah berjudi. Ia memasang judi mulai Rp1.000 sampai ratusan ribu rupiah.