SP3 Kasus Melawan Begal Sudah Tepat

Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen. Pol. Djoko Purwanto yang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dinilai tepat.

SP3 Kasus Melawan Begal Sudah Tepat

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Bagian Pemberitaan MPR RI)

Wowsiap.com – Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen. Pol. Djoko Purwanto yang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Amak Santi yang membunuh dua orang begal karena membela diri, dinilai tepat. 

“Keputusan tersebut diambil setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo angkat suara. Keputusan tersebut tepat dan memiliki kepastian hukum dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (18/4). 

Hal itu karena seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat. Yakni untuk membela diri atau orang lain atau hartanya, dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

“Hal itu diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembelaan diri merupakan suatu hak yang diberikan oleh undang undang kepada setiap warga negara untuk menjaga keselamatannya,” ujar dia.

Yaitu, baik itu keselamatan nyawa, harta benda maupun harga diri atau kehormatan. Pada dasarnya, kata dia, menjaga diri adalah tindakan naluri yang dimiliki oleh seseorang.

“Yakni untuk melindungi dirinya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang lain, secara melawan hukum,” tandasnya.

SP3 begal kepastian hukum keadilan kejahatan