Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privasi

Pemerintah diminta memberi pembuktikan, menyusul tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) soal aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privasi

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Bagian Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Pemerintah diminta memberi pembuktikan, menyusul tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) soal aplikasi PeduliLindungi. Tuduhan itu terkait dugaan pelanggaran privasi dari penggunaan layanan PeduliLindungi selama pandemi Covid-19.

“Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami. Yaitu untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan oleh masyarakat,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Senin (18/4).

Seperti diketahui, AS melaporkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lewat aplikasi PeduliLindungi, yang menyimpan informasi masyarakat Indonesia. menurut Puan, tudingan dari AS tersebut harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari pemerintah.

“Laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif,” ujarnya.

Sehingga, informasi tidak menjadi simpang siur. Dia menilai, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19. 

“Meski begitu, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi, tak bisa diabaikan begitu saja. Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” tandasnya.

Klarifikasi
Pembuktian dari pemerintah diperlukan, agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah. Apabila ada disinformasi soal aplikasi PeduliLindungi, juga harus bisa diklarifikasi seakurat mungkin.

“Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegasnya.

Padahal, kata dia, PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia. Terlepas dari itu, dia tetap mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat.

“Oleh karenanya, saya mendorong pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Seandainya UU PDP sudah disahkan dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independent - bukan di bawah kementerian - tentu tudingan pelanggaran privasi lebih mudah dibuktikan,” ucapnya.

Hal itu juga tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat. Ditegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19.

“Dengan kewenangan yang ada saat ini, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat - termasuk perlindungan data pribadi - tetap terjaga. Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka,” tukasnya.

aplikasi PeduliLindungi data pribadi privasi