Buntut dari dipecatnya dokter Terawan Agus Putranto menimbulkan polemik dan memunculkan rumors adanyanya IDI Tandingan. Menanggapi soal itu, Pengurus Besar (PB) IDI angkat bicara dan memberi penjelasan.
Profesi Dokter, Pengurus Besar IDI Waspadai Organisasi Dokter selain IDI, (Foto: Daily Mail)
Juru bicara Muktamar XXXI PB IDI yang digelar di Banda Aceh 2022 Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes), mengatakan bahwa keberadaan organisasi lembaga kedokteran telah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 10 di PUU-XV tahun 2017.
"Persoalan terkait organisasi profesi itu tidak hanya diterjemahkan sebagai ikatan dokter Indonesia, tetapi di dalam undang-undang praktik kedokteran nomor 29 tahun 2004 di pasal 1 angka 12, jelas disebutkan organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia," terang Beni Satria dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut Beni Satria mengkhawatirkan, “Apabila ada organisasi profesi dokter selain IDI, maka akan ada dua standar etika kan ada dua standar profesi layanan kedokteran,” lanjut Beni.
Selain itu, dokter yang diberhentikan oleh IDI karena masalah etik, dia kan bisa saja bergabung ke organisasi profesi dokter yang lain. Dibandingkan ada IDI tandingan, menurut Beni Satria, masyarakat akan lebih dirugikan apabila ada organisasi dokter lain.
"Kalau dokter itu sudah diberhentikan oleh IDI karena ada pelanggaran etik, lalu pindah ke organisasi profesi lain dan tetap melayani masyarakat, maka masyarakat dirugikan. Karena dokter itu akan berpindah-pindah organisasi lain," ujarnya.
Beni Satria mengingatkan, agar pemerintah juga memperhatikan kemungkinan terjadinya hal tersebut. Agar nantinya tidak ada double standar mengenai kode etik dokter dakam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, IDI secara resmi melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Mantan Menteri Kesehatan itu diberhentikan sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Hasil keputusan ini telah dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022. Berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022.
Salah satu alasan pemecatan Terawan Agus Putranto karena diduga ia melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.