Meresahkan, Persyaratan Wajib Booster untuk Tarawih dan Mudik Lebaran Perlu Dicabut

Persyaratan sudah booster agar diperbolehkan shalat tarawih di masjid dan mudik lebaran 2022, dinilai meresahkan.

Meresahkan, Persyaratan Wajib Booster untuk Tarawih dan Mudik Lebaran Perlu Dicabut

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto: Bagian Pemberitaan MPR RI)

Wowsiap.com – Persyaratan sudah booster agar diperbolehkan shalat tarawih di masjid dan mudik lebaran 2022, dinilai meresahkan. Sebab semestinya pemerintah berlaku adil terhadap seluruh umat beragama dengan memberlakukan aturan yang serupa.

“Dan tidak berlaku diskriminatif terhadap umat Islam atau yang lainnya. Pernyataan pejabat-pejabat tinggi negara yang sudah disampaikan jauh hari sebelum bulan Ramadhan soal persyaratan sudah booster, adalah tidak bijak,” kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

Karenanya, dia berharap emerintah segera mengoreksi kebijakan yang meresahkan umat Islam tersebut. Sebab, hal itu hanya menambah gaduh ditengah ketidakmampuan pemerintah hadirkan ketenteraman bagi rakyat akibat kenaikan harga-harga sembako.

“Kita memang harus tetap waspada dengan pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang. Namun, jangan sampai menakut-nakuti dan menghambat masyarakat yang sudah sangat senang menyambut dan beribadah di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, syarat booster tidak pernah diberlakukan bagi umat beragama lainnya saat akan mudik atau merayakan hari besar keagamaannya. Sekalipun saat-saat itu grafik penyebaran Covid-19 sedang meninggi.

“Maka demi kemaslahatan untuk semua umat beragama termasuk umat Islam, maka ketentuan soal booster sebagai syarat diizinkan sholat tarawih di masjid dan mudik lebaran itu, agar dicabut saja,” tandasnya.

Diskriminasi
Apalagi di saat covid-19 semakin landai dan pemerintah justru mempersiapkan skema perubahan dari pandemi ke endemi. Adanya ketentuan soal keharusan booster untuk dapat tarawih di masjid dan mudik lebaran dirasakan umat Islam sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan.

“Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi masyarakat yang ingin sholat tarawih di masjid maupun mudik lebaran,” tegasnya. Dikatakan, sebagai akibat dari berkepanjangannya masalah Covid-19, umat semakin kritis.

Umat juga ingat benar, dulu libur nasional Maulid Nabi Muhammad digeser dengan alasan Covid-19. Akhirnya umat mengikuti aturan Pemerintah, padahal saat itu Covid-19 sudah melandai, mirip dengan kondisi jelang Ramadhan ini.

“Hal yang berbeda dengan kegiatan mudik dan hari besar agama lain seperti saat Natal, Imlek, Nyepi, tidak ada penggeseran hari libur nasional,” tuturnya. Selain itu juga tidak ada beban dengan wacana dari pemerintah yang meresahkan seperti syarat keharusan booster.

Padahal saat itu, Covid-19 malah sedang menyebar dengan grafik meningkat. Pemerintah juga tidak menurunkan level PPKM ataupun status pandeminya.

“Bahkan event-event di luar acara keagamaan sebagaimana MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu, sama sekali tidak ada keharusan booster atau persyaratan yang memberatkan,” imbuhnya.

Bila demi keselamatan dan kesehatan, semestinya aturan yang diberlakukan sama, untuk semua warga bangsa dan semua umat beragama. Tentu dengan merujuk secara adil dan ilmiah kondisi penyebaran Covid-19.

“Apakah grafiknya sedang naik atau turun.  Bukan malah terkesan mengulangi aturan yang diskriminatif. Pemerintah patut menghadirkan kebijakan yang menenteramkan warga,” tukasnya.

booster persyaratan tarawih mudik kebijakan