Semua pihak diminta untuk meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit. Hal itu untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo usai pertemuan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (21/3). (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)
“Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya the new e-commerce over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai pertemuan dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (21/3).
Hal tersebut juga untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang dan agar bisa hidup bersama-sama. Dimana saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top.
“Dewan Pers telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit. Naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan,” ujarnya.
Mengenai target implementasi payung hukum publisher right, hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan. Apakah dalam bentuk Undang-Undang atau peraturan turunannya.
“Sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” tandasnya.
Dikatakan, jika pilihan dalam bentuk UU, tentu akan berkoordinasi dengan DPR RI. Apakah nantinya berbentuk UU baru atau revisi terhadap berbagai UU, untuk sementara pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
“Dalam rapat bersama Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Diharapkan dalam dua minggu ke depan bisa menyelesaikan naskah akademiknya. Dari naskah akademik tersebut, akan diusulkan langsung kepada Presiden Joko Widodo,” tegasnya.
Relevan
Yaitu untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan. Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
“Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital, tersebar di banyak UU. Salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada,” jelasnya.
Antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan, implementasi payung hukum publisher right tidak hanya menjadi kebutuhan di Indonesia. Sebab, kebutuhan itu telah menjadi fenomena global.
“Baik di Eropa, Australia, Kanada dan beberapa negara lain, yang mengadopsi publisher right dalam konteks nasional. Jadi, regulasi ini bukan regulasi yang menegaskan sikap antiplatform (digital), bukan sikap menutup diri dari transformasi digital,” paparnya
Akan tetapi untuk menciptakan sistem media yang seimbang dan setara. Dikatakan, jika ada kolaborasi antara media publisher dengan platform digital, maka sejauh mungkin kolaborasi saling menguntungkan dan saling menghidupi.
“Yang lebih penting lagi adalah bagaimana kolaborasi ini berkontribusi besar terhadap upaya untuk membangun good journalism, good content dan ruang publik yang beradab. Selama ini ada problem di situ, di mana soal liability tanggung jawab platform ada beberapa pertanyaan, sekarang dengan regulasi ini coba diatur,” jelasnya.
Intinya, kata dia, media massa bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Pihaknya juga ingin platform global bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun bukan mereka yang membuat konten.
“Jadi, similarity equality antara publisher dan platform yang ditekankan dalam UU ini. Semangat implementasi publisher right ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang setara dan kondusif serta tanggung jawab yang setara,” imbuhnya.