Permintaan Maaf Mendag Bukti Negara Kalah

Permintaan maaf Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi karena belum mampu menangani masalah minyak goreng, merupakan simbol dan bukti negara kalah dan gagal.

Permintaan Maaf Mendag Bukti Negara Kalah

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Permintaan maaf Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi karena belum mampu menangani masalah minyak goreng, merupakan simbol dan bukti negara kalah dan gagal. 

“Kisruh perdagangan minyak goreng yang terjadi belakangan ini, memperlihatkan bahwa negara kalah dan gagal dalam melindungi rakyatnya,” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Menurutnya, masalah harga minyak goreng hanya butuh keberanian.

Selain itu adalah ketegasan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan pendekatan kemanusiaan pemerintah. Khususnya terhadap produsen minyak goreng dan produsen CPO.

“Selain itu, tugas pemerintah mengatur dan bertindak di lapangan. Bukan cuma ngomong dan mondar-mandir. Jangan jadi macan kertas dan jangan menjadi macan ompong,” ujarnya.

Sebab, pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan menaikkan HET minyak goreng curah, sama saja membiarkan masyarakat kecil disorong untuk bertarung melawan raksasa pengusaha. Dia menambahkan, masalah bukan berakar dari sektor produksi.

“Karena Indonesia adalah negara penghasil crude palm oil (CPO) dan minyak goreng terbesar di dunia. Masalah sesungguhnya adalah meningkatnya permintaan dunia, sehingga harga naik,” tandasnya.

Dan para pengusaha lebih memilih menjual produksinya keluar negeri. Yakni dengan harga lebih mahal dibandingkan menjual ke dalam negeri dengan harga yang diatur pemerintah.

“Kelangkaan minyak goreng juga bukan terjadi karena ada oknum yang melakukan penimbunan. Jadi bukan ditimbun ibu-ibu, seperti pernyataan pejabat Kemendag yang asal bunyi itu. Terbukti setelah batasan harga dihapus, minyak goreng berlimpah lagi,” tegasnya. 

Berlimpah
Sebelum ada gejolak harga, minyak goreng kemasan di tingkat konsumen dijual di angka sekitar Rp 9 ribu per liter. Kini harga berkisar antara Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per liter.

“Hampir tiga kali lipat kenaikannya. Ini keuntungan yang berlimpah dan berlebihan. Padahal, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum,” ucapnya.

Karena itu, dia mengajak produsen untuk bertanggung jawab terhadap ketersediaan barang di pasar dan juga dalam menentukan harga. Apalagi, minyak goreng masuk ke dalam barang strategis.

“Jadi, harga bahan pokok, termasuk minyak goreng, jangan dilepas ke pasar. Sebab, bahan pokok bukan seperti barang-barang kebutuhan sekunder maupun tersier seperti kendaraan dan elektronika,” tukasnya.

Sehingga, industri pangan bahan pokok bukan sekadar dilihat dari sisi investasi. Akan tetapi juga bagian dari partisipasi dalam pembangunan.

negara harga minyak goreng bahan pokok