KPPU Diingatkan Janjinya untuk Bawa Kartel Minyak Goreng ke Ranah Hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diingatkan untuk tetap membawa masalah harga dan kelangkaan minyak goreng ke ranah hukum.

 KPPU Diingatkan Janjinya untuk Bawa Kartel Minyak Goreng ke Ranah Hukum

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diingatkan untuk tetap membawa masalah harga dan kelangkaan minyak goreng ke ranah hukum. Termasuk dugaan adanya kartel dalam kasus tersebut. 

“Saya berharap jangan terlalu lambat. Pernyataan untuk membawa ke ranah hukum tersebut disampaikan KPPU pada Januari silam,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (17/3).

Menurutnya, yang dilakukan KPPU pada Februari lalu adalah masih pada tahap memanggil produsen atau pabrik minyak goreng. Hal itu untuk pengumpulan bukti.

“Upaya untuk membawa ke ranah hukum penting, untuk memberi gambaran sekaligus pelajaran kepada kita semua. Karena kasus ini bukan pertama kali terjadi,” ujarnya.

Jika KPPU bisa mengungkap tuntas tentang siapa dan apa modus kasus ini, tentu akan sangat bagus. DPD siap memberikan back up kepada KPPU. Sebab, kelangkaan dan kemahalan harga minya goreng merata di seluruh daerah.

“DPD sebagai wakil daerah sudah banyak menerima aspirasi dan keluhan masyarakat di daerah.  Jangan takut. Bongkar dan gebuk saja. Meskipun yang dihadapi pemain-pemain besar,” tandasnya.

Dia menambahkan, KPPU punya payung hukum untuk itu. Lebih baik buka transparan ke publik tentang proses dan progres yang dijalankan KPPU. Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU pada Januari lalu memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.

Termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas minyak goreng. Lalu pada 4 Februari lalu, KPPU mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng.

Hal itu guna meminta keterangan dan mencari alat bukti, terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

KPPU kartel produsen minyak goreng hukum