Dua jurnalis di Karawang melaporkan tindak dugaan kekerasan dan perundungan yang dialaminya ke Polres Karawang, Senin (19/9/2022) malam.
Dalam laporannya, Gusti Gumelar alias Junot mengaku disekap, dianiaya, hingga mengalami dugaan perundungan yang dilakukan sejumlah orang, satu di antaranya oknum pejabat di Pemkab Karawang.
Adalah Gusti Gumelar alias Junot dan Zaenal Mustopa, jurnalis yang melaporkan aksi kekerasan dan dugaan perundungan yang dialaminya itu. Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan Karawang, mereka mendatangi Mapolres Karawang, dan membuka laporan atas apa yang dialaminya.
"Saya bersama rekan saya, Zaenal Mustopa, yang juga jurnalis, mengalami tindak kekerasan, penyekapan, penculikan dan perundungan yang dilakukan oleh beberapa orang, dua diantaranya oknum pejabat Pemkab Karawang berinisial A dan oknum ajudan berinisial R," ujar Junot, kepada awak media, sesaat usai membuka laporan polisi di halaman Mapolres Karawang.
Junot yang masih dalam kondisi psikis trauma, menuturkan, aksi itu terjadi pada Sabtu (17/9/2022) malam, usai acara launching sebuah klub sepak bola. Aksi kekerasan dan dugaan perundungan yang dilakukan sejumlah orang itu, kata dia, terjadi hingga pagi hari.
"Usai acara launching itu, saya kebetulan masih di stadion. Saya dibawa keruangan yang dulu bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa. Ruangan ditutup dan tidak boleh ada yang masuk selain orang-orang dia (oknum pejabat)," ucap Junot.
Saat itu, kata Junot, dia diintimidasi, hingga tidak bisa menggunakan HP-nya untuk berkomunikasi dengan yang lain.
"Bahkan sampai sekarang HP saya disita oknum ajudan berinisial R dan gak tau dimana. Saya disitu dipress, ditanya Zaenal di mana. Saya mulai menerima pukulan dari kalangan suporter terus dia sendiri (oknum pejabat) mencekoki saya dengan minuman keras. Bahkan oknum pejabat itu mencekoki saya dengan air kencing. Dia juga melakukan pemukulan dan penyikutan di kepala," tuturnya.
Tak sampai di situ, kata Junot, oknum pejabat itu juga mengancam dirinya, untuk tidak membuat laporan polisi.
"Penganiayaan dari malam hari sampai pagi. Saya baru sadarkan diri dan bisa pulang karena dijemput saudara saya. Saya tidak langsung pulang, tapi dibawa dulu ke salah satu kantor dinas. Dan baru pulang ke rumah pukul 18:00 WIB, Minggu malam 18 September 2022," ujar Junot.
Ihwal peristiwa yang dialaminya itu, kata Junot, karena dirinya dianggap memprovokasi dan meng-up soal jabatan kosong, dan sorotan lain yang dilakukannya terkait launching salah satu klub sepak bola.
"Saya dapat info, rekan saya dibuang di daerah Tunggakjati, dengan kondisi wajah berdarah-darah," kata Junot.
Dijelaskan Junot, penganiayaan yang diterimanya terpisah dengan Zaenal yang juga merupakan seorang jurnalis.
Atas apa yang dialaminya, Junot didampingi pengacara membuat laporan polisi ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.
Di tempat yang sama Chandra Irawan selaku Kuasa Hukum korban meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan ini.
"Tim kuasa hukum akan mengupayakan permohonan perlindungan saksi dan korban. Selain perlunya rehabilitasi atas psikologis korban," kata Chandra Irawan.