Stok Melimpah, Kebijakan HET Minyak Goreng Tak Dicabut

Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri, untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng.

Stok Melimpah, Kebijakan HET Minyak Goreng Tak Dicabut

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konperensi pers terkait minyak goreng secara virtual, Rabu (9/3). (Foto: Biro Humas Kemendag)

Wowsiap.com - Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri, untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng. Selain itu, aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng juga tidak akan dicabut.

“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9/3).

Menurutnya, tindakan penyelewengan bertujuan untuk mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Sehingga jika ada tindakan-tindakan melawan hukum, pihaknya memastikan akan menuntut.

“Stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema kewajiban pasar domestik (DMO) yang didistribusikan ke pasar,” ujarnya.

Menurutnya, volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022. DMO yang terkumpul tersebut juga sudah didistribusikan ke pasar, dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022.

“Distribusi DMO sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan, yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ujarnya. Dikatakan, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan.

Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110,004 ton untuk DMO CPO. Dalam kurun waktu 14 Februari hingga 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan total volume 2.771.294 ton.

“Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD minyak kelapa sawit, 385.907 ton untuk RBD minyak kelapa sawit, 153.411 ton untuk RBD palm stearin dan 109.843 ton untuk CPO,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor. Kemudian kewajiban harga lokal (DPO) untuk CPO sebesar Rp 9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp 10.300/kg.

“Ketentuan DMO dan DPO diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor,” tegasnya. 

Sedangkan besaran DMO dan harga DPO diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Kewajiban Pasar Domestik) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestik Price Obligation).

“Jika Merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi tertinggi minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan kemasan premium Rp 14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” jelasnya.

Penyelewengan
Karenanya, dia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng. Dia memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi karena ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng. 

Untuk itu, Mendag menggandeng Polri dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin distribusi. “Kami memperkirakan, bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin,” ucapnya.

Dikatakan, kedua hal tersebut masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya. Dia memastikan, saat ini tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi.

“Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” tuturnya. Dia juga menyatakan, minyak goreng yang saat ini beredar di masyarakat bersumber dari distribusi DMO.

Dari pantauan tersebut, ditemukan bahwa para pedagang pasar menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi. Dia kembali memastikan, kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.

harga minyak goreng HET penyelewengan Kemendag Muhammad Lutfi