Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bertentangan dengan Konstitusi

Keinginan para elit partai politik untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan perpanjangan masa jabatan, bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bertentangan dengan Konstitusi

Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Ist)

Wowsiap.com - Keinginan para elit partai politik untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan perpanjangan masa jabatan, bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Dimana Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

“Selain itu, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali. Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati, Kamis (3/3).

Karenanya, pihaknya dan sejumlah organisasi non pemerintah lain, menginisiasi Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024. Apalagi, para elit partai DPR terus memperluas dukungan agar bisa mengubah konstitusionalitas pemilu berkala dan pembatasan masa jabatan presiden.

“Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945 bertuliskan, usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3. Sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. PKB, Golkar dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amendemen konstitusi bersama DPD,” ujar Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Anwar Razak.

Sementara, koalisi DPR yang amat besar pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo, lebih dari cukup untuk melancarkan amendemen. Namun amandemen itu akal-akalan belaka.

“Karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan yang lahir dari sejarah perjalanan bangsa dan merupakan amanat reformasi,” tandas Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. 

Melanggar
Jika para elit politik berhasil mewujudkan itu maka Indonesia melanggar prinsip-prinsip universal negara demokrasi. Pasal 25 (b) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) bertuliskan to vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors.

“Kemutlakan aspek pemilu berkala ini pun ditegaskan oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) dalam rumusan International Obligations for Elections. Yakni sebagai panduan kerangka hukum pemilu bagi negara demokrasi,” tegas Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay.

Semua itu menjelaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden, melanggar aspek hukum, politik dan ekonomi. “Atas nama negara hukum, politik demokratis,dan keberdayaan ekonomi: tolak penundaan Pemilu 2024,” tukasnya.

Untuk itu, para inisiator mengajak publik untuk bersama-sama menandatangani petisi sebagai bentuk penolakan atas wacana penundaan Pemilu 2024. Petisi diinisiasi oleh DEEP; Kopel; Perludem; NETGRIT; Konstitusi Demokrasi (Kode); Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

penundaan pemilu perpanjangan masa jabatan presiden