Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada aturan lama
JHT
Dengan demikian pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida Fauziyah kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Untuk itu Menaker terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga.
Menaker Ida juga menambahkan, bahwa saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Adapun program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Dengan demikian, lanjut Ida mengatakan, saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," jelas Menaker Ida.