Aturan Lama Berlaku, Pencairan JHT Tak Perlu Menunggu Pensiun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada aturan lama

Aturan Lama Berlaku, Pencairan JHT Tak Perlu Menunggu Pensiun

JHT

Wowsiap.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT.

Dengan demikian pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida Fauziyah kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Untuk itu Menaker terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga.

Menaker Ida juga menambahkan, bahwa saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. 

Adapun program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

Dengan demikian, lanjut Ida mengatakan, saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. 

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," jelas Menaker Ida.

JHT Menaker BPJS Jokowi Buruh