Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)
“Saya memberi apresiasi kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X, yang berinisiatif mengusulkan hal ini kepada pemerintah. Karena memang sejarah Serangan 1 Maret di Yogyakarta tidak bisa dilepaskan dari peran besar Sri Sultan Hamengkubuwono IX ketika itu,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (2/3).
Keppres tersebut menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Meski tidak merupakan hari libur nasional, namun penetapan tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
“Yakni sebagai bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional,” ujarnya.
Ditambahkan, selain Sri Sultan HB IX, turut berperan besar dalam peristiwa itu adalah Panglima Besar Jenderal Soedirman dengan segenap jajaran TNI, Polri serta Laskar Pejuang Rakyat di Yogyakarta dan sekitarnya.
“Penetapan ini juga penting untuk menanamkan kesadaran generasi muda terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa. Sehingga dapat memperkuat kepribadian, sikap patriot dan harga diri serta wawasan kebangsaan generasi muda kita,” tandasnya.
LaNyalla juga mencontohkan penetapan Hari Santri pada 22 Oktober, sebagai pengingat jasa Rais Akbar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari. Yang mana telah mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 dan kemudian diikuti meletusnya peristiwa 10 November 1945 di Surabaya.
“Sudah sepantasnya bangsa ini menghargai sejarahnya. Termasuk menghargai peradaban besar dan unggul di era kerajaan dan kesultanan Nusantara. Ini yang masih harus dilakukan,” tegasnya.