Divhubinter Polri menggelar workshop tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia.
Workshop penanganan tindak pidana perdagangan orang
Kadivhubinter Polri Irjen Pol Johni Asadoma di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, menjelaskan, workshop kali ini sejalan dengan transformasi Polri. Yakni menjadi institusi yang presisi.
Lebih lanjut Johni menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pendekatan prediktif, termasuk dalam kasus perdagangan orang. Pendekatan tersebut, kata dia, mengedepankan berbagai upaya, yaitu upaya-upaya pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif, dan penyelesaian masalah.
Terkait pengiriman migran Indonesia (PMI), Johni memaparkan data keberangkatan ilegal. Berdasarkan keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebanyak 3,7 juta PMI dan 5,3 juta lainnya tidak tercatat resmi.
Kendati demikian, menurut Johni, TPPO bisa terjadi pada PMI ilegal maupun resmi. Sebab itu, Johni menekankan upaya penanganan agar kasus serupa tidak terjadi berkelanjutan.
“Sangat mungkin terjadi terus menerus apabila tidak dilakukan upaya penanganan konkrit dan signifikan,” tandasnya," katanya.
Gelaran workshop pada Rabu 23 Februari 2022 kali ini mendapat apresiasi dari internal dan eksternal Polri yang berpartisipasi. Hasil kegiatan diharapkan menjadi pedoman dan bahan strategi untuk personel yang bertindak dalam kasus TPPO PMI.