Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dianugerahi penghargaan atas penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polda NTBdianugerahi penghargaan atas penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Duta Besar RI untuk Ankara, Turki, Lalu Muhammad Iqbal, Senin (16/5/2022).
"Penghargaan setinggi-tingginya untuk Polda NTB atas kerja sama, dukungan, dan prestasi luar biasa dalam penegakan hukum pelaku TPPO melibatkan warga NTB di Turki selama 2018-2022," tutur Dubes, Selasa (17/52022).
Penghargaan diberikan kepada Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto,Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata; Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Ni Made Pujewati, Iptu Endro Yudi Sasmoko, Ipda Baiq Dewi Yusnaini dan Aipda I Putu Gede Subagiartama.
Dalam kurun waktu 2018-2022, Dit Reskrimum Polda NTB telah menangani tujuh perkara TPPO dengan 11 korban dan menetapkan sembilan tersangka.
Polda NTB juga telah mengirimkan tim ke Turki sebanyak tiga kali dalam rangka identifikasi korban, mengumpulkan bukti-bukti, dan memulangkan korban ke NTB.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari memastikan, pihaknya akan terus bekerja sama dan koordinasi lintas sektoral melibatkan Jaksa, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri dalam menangani kasus TPPO.
"Kami imbau juga masyarakat yang ingin kerja ke luar negeri melalui penyalur tenaga kerja resmi dari pemerintah di bawah BP2MI. Waspada dan hati-hati bujuk rayu para pencari PMI ilegal," tegas Dirreskrimum Polda NTB.