Respon Cepat Jokowi atas Permenaker Patut Diapresiasi

Respon cepat Presiden Joko Widodo terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, patut diapresiasi.

Respon Cepat Jokowi atas Permenaker Patut Diapresiasi

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Respon cepat Presiden Joko Widodo terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, patut diapresiasi. Diharapkan, respon ini sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembangan belakangan ini.

“Semoga aturan berikut yang mungkin akan dikeluarkan, dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh dan pekerja,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Selasa (22/2). 

Menurutnya, seperti biasanya, presiden langsung tanggap. Presiden juga kelihatannya tidak mau berpolemik soal jaminan hari tua (JHT). Sebab, banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi.

“Kementerian Ketenagakerjaan selanjutnya diharapkan dapat segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini perlu segera dilakukan, agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT,” ujarnya.

Selain itu, tentu untuk melaksanakan arahan presiden agar pencairan dana JHT dipermudah. Karenanya, Permenaker harus segera dicabut.

“Sebab kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” tandasnya. Di lain pihak, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut.

Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. Tentu saja, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.

“BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program,” tegasnya.

Presiden Permenaker JHT BPJS Ketenagakerjaan pekerja