Terjadinya praktik penimbunan saat masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng, sangat disayangkan.
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)
“Sehingga dapat meminimalisir potensi tindakan penimbunan. Jika ditemukan praktik penimbunan minyak goreng, kepolisian harus menindak tegas,” kata Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Minggu (20/2).
Apalagi, penimbunan itu dilakukan ditengah kelangkaan ketersediaan minyak goreng. Namun, ada pihak yang menyimpannya dalam jumlah besar dengan tidak mendistribusikannya ke pasar.
“Kondisi daya beli masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19, tidak sepatutnya tambah dipersulit dengan kelangkaan minyak goreng. Sebab jika terjadi kelangkaan akibat praktik penimbunan, maka akan menimbulkan kenaikan harga minyak goreng di pasaran,” ujarnya.
Dia juga menilai, sangat tidak patut ada pihak yang justru mengambil keuntungan ditengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi. Apalagi, minyak goreng adalah salah satu bahan kebutuhan pokok.
“Jika ditemukan praktik penimbunan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.