Lima orang telah berhasil ditangkap. Mereka adalah pelaku pembegalan anggota Brimob, Aipda Edi Santoso.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
"Modusnya mereka menentukan lokasi yang dianggap sepi di jam-jam tertentu, kemudian secara bersama-sama tiga orang naik motor berboncengan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).
Setelah menemukan calon korban, mereka pepet motornya dan langsung melakukan pembacokan.
"Saat korban terjatuh mereka mengambil motornya," ungkapnya
Dijelaskan Zulpan, motor milik korban akan dijual secara online dengan kisaran harga Rp2-3 juta.
"Jadi tersangka AM (16) itu yang mengambil motor korban, kemudian disimpan tersangka NH (16) dan dia yang akan menjual motor itu secara online," jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.