Wowsiap.com - Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat 'RFH' yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat 'RFH' yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku inisial JFAR usia 20 tahun. Status mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Pengamanan terhadap JFAR ini bermula usai aksi ugal-ugalannya di Tol Pancoran, Jum'at (5/8). Kala itu, JFAR mengendarai mobil berpelat RFH dan menggunakan rotator. Petugas sempat menegur JFAR, namun dia malam bersikap tak kooperatif hingga menanbrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro yang berupaya menegurnya.
Tak hanya itu, pelaku bahkan memacu kendaraannya dan melarikan diri. Zulpan menyebut pelaku JFAR juga sempat menabrak mobil dinas TNI.
"Saat hendak melarikan diri pengendara Terios menabrak ban kiri dari kendaraan dinas TNI," ujar Zulpan.
JFAR yang melarikan diri berhasil ditangkap di Bintara, Bekasi. Pelarian JFAR terhenti di Bintara, usai polisi memotong laju kendaraannya dan menangkap pelaku di dalam mobil. Kini, JFAR yang mengemudikan mobil berpelat RFH itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melanggar Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Adapun bunyi Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ : "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dipidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)".
Sebelumnya, polisi menyebut pelat RFH yang digunakan di mobil Terios pelaku ternyata palsu. Pelaku menggunakan pelat RFH dengan tujuan untuk menghindari aturan ganjil-genap
"Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah," kata Edy.
Edy mengatakan, pelaku JFAR mendapatkan pelat nomor 'RFH' itu dengan cara membeli secara online. "Yang bersangkutan, sesuai keterangannya, mendapatkan (pelat RFH) beli secara online," ujar Edy.