Polda Metro Jaya memberikan akses bebas aturan ganjil-genap bagi tenaga kesehatan (nakes) sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 di Jakarta, mulai hari ini, Rabu (16/2/2022).
Sistem Ganjil Genap
Terlebih lagi saat ini sedang terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan status PPKM Level 3 di Ibu Kota.
“Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.
“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” pungkasnya.
Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap.
Berikut 13 kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani