Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama serta mencari jalan tengah.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)
“Mari duduk bersama, berpikir positif. Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” katanya.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat, yakni menjalankan amanah UU. Karena jika dilihat dari dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.
“Pemerintah tidak salah karena menjalankan amanah undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat usia pensiun. Dalam PP 46/2015 usia pensiun 56 tahun. Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi aturan ini tidak salah,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah akan segera merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja/buruh, yang mengalami pemutusan hubungan kerja. JKP yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash dan pelatihan.
Sesuai
Menurutnya, ada informasi-informasi yang terputus. Sementara anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menegaskan, bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Secara peraturan perundang-undangan apa yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Permenaker sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tandasnya.
Sebab secara filosofis, Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh. Permenaker untuk kesejahteran pekerja ketika memasuki usia pensiun.
“Sehingga memiliki tabungan dan tidak jatuh miskin di masa tua. Karenanya saya meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi tidak jelas keabsaahannya,” tegasnya.