Penderitaan Pensiunan Guru Suwarti Bukan Karena Kesalahannya

Masalah yang melilit pensiunan guru agama bernama Suwarti (61), dinilai sangat memprihatinkan. Meski telah 35 tahun mengajar di Sragen, dia tidak diakui sebagai PNS. Bahkan, dia diminta mengembalikan gaji sebesar Rp 160 juta.

Penderitaan Pensiunan Guru Suwarti Bukan Karena Kesalahannya

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Masalah yang melilit pensiunan guru agama bernama Suwarti (61), dinilai sangat memprihatinkan. Sebab, Suwarti yang telah 35 tahun mengajar di Sragen, Jawa Tengah, tidak diakui sebagai PNS.

“Bahkan, dia diminta mengembalikan gaji sebesar Rp 160 juta. Ibu Suwarti tidak seharusnya menderita akibat hal tersebut, karena kesalahan tersebut bukan dia yang menyebabkan,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Senin (6/6).

Menurutnya, justru dinas terkait yang harusnya lebih teliti terhadap semua berkas kepegawaian. Apalagi, Suwarti telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk mendidik anak-anak.

“Tidak seharusnya masalah ini muncul jika pihak-pihak terkait lebih teliti. Akibat masalah ini, ibu Suwarti bukan hanya tidak menerima pensiun, tapi malah diminta mengembalikan gaji yang ia terima,” ujarnya

Oleh karena itu dia berharap, masalah ini bisa diselesaikan dengan sesegera mungkin. Hal itu agar tidak muncul persepsi buruk di masyarakat.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan. Saya juga berharap Ibu Suwarti tidak menanggung kesalahan yang bukan disebabkan olehnya,” tandas LaNyalla.

Suwarti diketahui sebagai pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen. Dia memasuki masa pensiun pada 1 Juli 2021 lalu. Namun, hingga kini ia belum mendapat surat keputusan (SK) pensiun.

Pada 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di usia 60 tahun.

Diajukan
Berkas pengajuan pensiun pun sudah diajukan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah, sekarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM). Kemudian, dilanjutkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Oleh BKN, berkas Suwarti dikembalikan karena dinilai hanya lulusan PGA (pendidikan guru agama). PGA dianggap setara SMA dan bukan seorang guru, tetapi tenaga kependidikan.

Dengan status sebagai tenaga kependidikan itu, maka masa kerjanya hanya 58 tahun. Artinya ada kelebihan masa kerja Suwarti dua tahun. Dia mengungkapkan pada saat usianya 58 tahun itu masa kerjanya terhitung lima tahun kurang tiga bulan.

Untuk mendapatkan hak gaji pensiun minimal harus memiliki masa kerja lima tahun. Suwarti sendiri telah memiliki ijazah S1 lengkap dengan ijazah Akta IV. Ketika ijazah turun, maka disusulkan untuk melengkapi administrasi pemberkasan CPNS.

Bahkan saat proses diangkat menjadi PNS, ijazah S1 dan Akta IV itu pun disertakan lagi. Tetapi oleh pihak BKPSDM tetap tidak dimasukkan dalam berkas PNS.

pensiun guru Suwarti berkas kepegawaian