Beginilah Kronologis Pembacokan Remaja Hingga Tewas yang Sedang Cari Kucingnya

Seorang remaja berinisial LEH (17) tewas mengenaskan usai dianiaya oleh enam orang, empat di antaranya telah diringkus.

Beginilah Kronologis Pembacokan Remaja Hingga Tewas  yang Sedang Cari Kucingnya

Para pelaku yang menganiaya hingga tewas remaja yang mencari kucingnya

Wowsiap.com - Seorang remaja berinisial LEH (17) tewas mengenaskan usai dianiaya oleh enam orang, empat di antaranya telah diringkus.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu (6/2/2022) dini hari.

Sedangkan dua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan bagaimana kronologi LEH tewas di tangan mereka.

LEH awalnya hendak mencari kucing peliharaannya yang hilang. Korban mencarinya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah salah satu tersangka FH.

"Tersangka FH  mengamati korban, dan tiba-tiba korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya,"
terang Zulfan, Jumat (11/2/2022).

"FH meneriaki korban dengan sebutan maling hingga kemudian ada sekelompok anak muda duduk dan bersama-sama lakukan provokasi hingga melakukan penghadangan," sambungnya.

Mendengar teriakan maling yang mengarah pada korban, lanjut Zulfan, para tersangka pun tanpa melakukan verifikasi informasi terlebih dahulu langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. 

"Para tersangka bawa senjata tajam yang memang berencana tawuran di Tanjung Priok. Jadi lengkapi diri dengan senjata tajam," terang dia.

Sementara Zulfan menjelaskan,
tiga dari empat pelaku yang ditangkap  positif sabu dan menengguk minuman keras jenis anggur merah. Sedangkan satu pelaku, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Jadi para tersangka ini sebelum dihadirkan di sini kami lakukan proses swab dulu, yang tiga ini hasilnya negatif," ujar Zulpan.

Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka AB (21) membacok korban di bagian kepala. Tersangka RF (19) membacok korban di bagian bahu.Tersangka FH (19)  melakukan provoksi dengan meneriaki korban sebagai maling.

"FH juga ikut menganiaya korban dengan tangan kosong. Selain itu ada tersangka IA (17) yang menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong," sambung dia.

Sementara MAM yang masuk DPO perannya menganiaya korban di muka dan kepala. Sedangkan A, kata Zulpan, menganiaya korban pada bagian muka dan kepala.

"Barang bukti yang diamankan, ada senjata tajam berjenis celurit panjang dan beberapa pakaian korban dan pelaku," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia 17 tahun dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. 

Kucing Pwnganiayaan Kabid Humas Polda Metro Jaya Minuman keras Sabu Positif Covid-19