Polres Metro Depok menangkap pria berinisial LN yang membakar istri berinisial EL serta anaknya di rumah kontrakan mereka di kawasan Duren Seribu, Bojongsari, Depok, pada Minggu (28/8/2022).
Tersangka pembakar istri
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku ditangkap di rumah temannya di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Pelaku ditangkap di Pasar Rebo, di rumah temannya (setelah) kurang lebih lima hari melarikan diri,” kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Selasa (6/9/2022).
Imran mengatakan, pelaku membakar anak dan istrinya dilakukan secara spontan lantaran dipengaruhi minuman keras.
“Rencananya spontan karena kondisi mabuk. Kalau ributnya sering, tapi pembakaran itu karena yang bersangkutan mabuk, spontan langsung mengambil tiner, disiramkan langsung dibakar,” kata Imran.
Akibat perbuatannya, LN disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Tulus, mengatakaan peristiwa suami bakar istri ini terjadi di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari pada Minggu (28/8/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.
“Kami mendapat laporan Senin (29/8/2022) dari ibu korban,” kata Iptu Tulus, saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Berdasarkan informasi dari pelapor, pelaku sedang mabuk saat melakukan aksinya.
“Dia pulang mabuk bersama teman-temannya. Lalu ada cekcok sedikit dengan istri sehingga berujung pembakaran,” ujarnya.
Kejadian pembakaran ini terjadi di rumah sekaligus bengkel kerja pelaku. Akibat tindakan ini, sang istri mengalami luka bakar di sekujur badan.
“Saat ini korban masih dirawat intensif di RSUD Depok. Kita sudah minta pihak rumah sakit untuk melakukan visum,” ucapnya.
Sementara pelaku sendiri dikabarkan kabur setelah melakukan pembakaran itu.