NL (46) tertangkap basah menyembunyikan sabu dalam saku celana jeans yang dibawanya saat diperiksa petugas penjara.
NL (dua dari kanan) beserta tiga tersangka lainnya
"Tersangka ditangkap petugas Lapas Kelas II B Langsa, Aceh. Saat itu petugas memeriksa barang bawaan NL dan ditemukan barang bukti sabu," kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Kasus itu terjadi sekira pukul 10.30 WIB, Selasa (8/2/2022). Dari NL, petugas menyita enam paket sabu seberat 5,10 gram.
Kepada petugas, NL mengaku celana jeans itu untuk diberikan ke CA anaknya.
Penemuan ini langsung dilaporkan petugas Lapas ke Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa.
Dari pemeriksaan, diketahui ada tiga napi yang terlibat dalam upaya penyelundupan sabu ini, yakni CA, MUH, dan perempuan tahanan Polres berinisial CLW.
"Ketiga napi itu kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dari tangan ketiganya kita sita tiga unit ponsel," jelas Agung didampingi Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat.
Aziz menyebut para tersangka mengaku jika barang haram itu dibeli dari seorang pira bernisial A (DPO), seharga Rp3 juta. Saat ini, polisi tengah memburu pelaku A yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu itu akan diedarkan kepada sesama napi di Lapas Kelas II B Langsa. Keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masih kita buru," jelas Aziz.