Modus penyelundupan narkoba tersebut dibawa dengan kendaraan bus dan kendaraan paket pengiriman jalur darat yang hendak menyebrang melalui kapal Ferry
Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 26 kilogram Ganja dan 2 kilogram Sabu
Banyaknya jumlah Ganja tersebut merupakan gabungan dari 3 kali penangkapan di area pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Modus penyelundupan narkoba tersebut dibawa dengan kendaraan bus dan kendaraan paket pengiriman jalur darat yang hendak menyebrang melalui kapal Ferry dari pelabuhan Bakauheni ke Merak, Banten.
Sementara untuk penyelundupan 2 kilogaram Sabu didapati di area SPBU Bakauheni, menggunakan sepeda motor hendak mengantarkan dari Lampung ke wilayah Tangerang, Banten melaui penyebrangan kapal Ferry.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pengiriman barang ini akan diantarkan ke berbagai wilayah diantaranya 2 kilogram Sabu untuk dikirim ke Tangerang, serta 7 kilogram Ganja ke Wilayah Bogor Jawa Barat, dan 12 kilogram ke Malang Jawa Timur dan sisanya ke wilayah Jakarta.
“Polisi menangkap 7 orang tersangka, diantaranya salah seorang narapidana yang berperan sebagai pengendali,” kata Edwin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatang dan dijerat dengan Pasal 114 atau 112 dan Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.